Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membeli bio solar tersebut seharga Rp5.500 per liter, selanjutnya dijual ke sopir-sopir truk lainnya dengan harga Rp6.500 per liter.
"Tersangka berikut barang bukti berupa 23 drum berisikan BBM jenis solar yang berisi sekitar 5.000 liter, satu unit pompa minyak, 50 jeriken kosong, dan 20 buah drum kosong sudah diamankan di Polres Lahat," katanya.
Tersangka dijerat pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait