LAHAT, iNews.id - Polres Lahat kembali membongkar praktik penimbulan solar. Kali ini, pelaku Bugau Saputra (45) ditangkap dengan barang bukti ribuan liter bio solar.
Modus pelaku melibatkan banyak sopir truk batu bara dengan istilah kencing. Sopir truk akan mengeluarkan sebagian bio solar dari dalam tankinya lalu dijual kepada pelaku. Biasanya tiap sopir akan menjual minyak bio solar sebanyak 25 liter.
Praktik bisnin ilegal pelaku diduga sudah berjalan cukup lama sebelum terbongkar Senin (18/4/2022). Di kediaman pelaku di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur polisi menemukan barang bukti berupa 23 drum berisi 5.000 liter bio solar.
"Sudah diamankan. Bugau mengaku tak kenal dengan sopir. Kalau tau, pasti sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan melalui pesan singkat, Selasa (19/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membeli bio solar tersebut seharga Rp5.500 per liter, selanjutnya dijual ke sopir-sopir truk lainnya dengan harga Rp6.500 per liter.
"Tersangka berikut barang bukti berupa 23 drum berisikan BBM jenis solar yang berisi sekitar 5.000 liter, satu unit pompa minyak, 50 jeriken kosong, dan 20 buah drum kosong sudah diamankan di Polres Lahat," katanya.
Tersangka dijerat pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait