Ribuan liter bio solar ditemukan di rumah salah satu warga Lahat. (Foto: Balaputra)

LAHAT, iNews.id - Polres Lahat kembali membongkar praktik penimbulan solar. Kali ini, pelaku Bugau Saputra (45) ditangkap dengan barang bukti ribuan liter bio solar. 

Modus pelaku melibatkan banyak sopir truk batu bara dengan istilah kencing. Sopir truk akan mengeluarkan sebagian bio solar dari dalam tankinya lalu dijual kepada pelaku. Biasanya tiap sopir akan menjual minyak bio solar sebanyak 25 liter. 

Praktik bisnin ilegal pelaku diduga sudah berjalan cukup lama sebelum terbongkar Senin (18/4/2022). Di kediaman pelaku di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur polisi menemukan barang bukti berupa 23 drum berisi 5.000 liter bio solar.

"Sudah diamankan. Bugau mengaku tak kenal dengan sopir. Kalau tau, pasti sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan melalui pesan singkat, Selasa (19/4/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membeli bio solar tersebut seharga Rp5.500 per liter, selanjutnya dijual ke sopir-sopir truk lainnya dengan harga Rp6.500 per liter. 

"Tersangka berikut barang bukti berupa 23 drum berisikan BBM jenis solar yang berisi sekitar 5.000 liter,  satu unit pompa minyak, 50 jeriken kosong, dan 20 buah drum kosong sudah diamankan di Polres Lahat," katanya. 

Tersangka dijerat pasal 55  dan atau Pasal 53  huruf c dan d  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network