Polres OKU saat gelar kasus pencurian disertai dengan pembunuhan anak di bawah umur, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/Edo Purmana/22)

"Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Baturaja,," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, uang tunai dan kayu yang dipakai untuk menganiaya.

"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif. Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network