"Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Baturaja,," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, uang tunai dan kayu yang dipakai untuk menganiaya.
"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif. Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait