Achmad Mulyadi, DPO perampokan di SPBU OKU ternyata mengidap stroke. (Foto: Dede F)

Tersangka Mulyadi juga merupakan residivis kasus pecah kaca di Ambon pada 2018 dan di Prabumulih pada tahun 2015. "Saat di Ambon tersangka Mulyadi dapat kurungan penjara selama 10 bulan dan di wilayah Prabumulih  8 bulan," katanya.

Diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, Jatanras Polda Sumsel juga sudah terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, yakni Erwin (40) dan Arif(35).

Erwin merupakan residivis banyak kasus kejahatan, ditangkap, Senin (31/10/2022), bersama dengan barang bukti mobil yang digunakan saat perampokan.

Lalu Arif yang menggunakan hasil kejahatannya untuk keliling Indonesia, dan ditangkap, Kamis (19/1/2023) di rumah calon istrinya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network