Tersangka mengaku terdesak karena selalu ditagih utang, sehingga nekat merencanakan perampokan disertai pembunuhan tersebut. Saat melakukan aksinya, Sandi menggunakan sebilah pisau yang dipinjamnya dari tetangga. Kemudian tersangka mengajak korban untuk pergi menemaninya ke suatu tempat.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah perkebunan di Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, tersangka melakukan perbuatannya. "Awalnya saya tidak mau membunuh korban. Tapi karena dia melawan, saya tidak ada pilihan," kata tersangka.
Saat menghujamkan pisau, tersangka mengungkapkan bahwa korban sempat meminta ampun. "Korban sempat bilang 'ampun, ambil saja motor saya'. Tapi tetap saya tusuk dari belakang karena saya posisinya dibonceng," ujar Sandi.
Usai melakukan aksinya tersebut, Sandi melarikan diri ke Kabupaten PALI, sementara sepeda motor korban tidak laku dijual karena terdapat sejumlah kerusakan dan tidak memiliki surat kendaraan. "Sebelum ditangkap polisi, saya sempat mau jual tapi tidak laku," katanya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pisau, lalu barang milik korban yakni motor dan handphone.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Shisca Agustina mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis.
"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Shisca.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait