Gilang, tersangka pencurian yang bugil saat beraksi. (Foto: Dede F)

Diketahui, aksi tindak pidana pencurian tanpa menggunakan sehelai pakaian yang dilakukan Gilang tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan 9-10 Ulu Kota Palembang.

Dalam rekaman CCTV terlihat pemuda berkepala pelontos ini sudah tidak menggunakan pakaian sama sekali di tubuhnya. Dengan berjalan mengendap-endap, dia dengan seksama memperhatikan situasi di sekitarnya.

Diketahui, tindak pencurian yang dilakukan tersangka Gilang bukan hanya satu kali. Setidaknya dia mengaku sudah delapan kali melakukan aksi pencurian.

Atas tindakannya tersebut, tersangka Gilang dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network