Rumah mewah milik tersangka kasus alat antigen bekas di Kota Lubuklinggau telah disita. (Foto: Era N)

Sedangkan Wahyu Agus, Susanto Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Lubuklinggau membenarkan, bila PN Lubuklinggau sudah melakukan penyitaan aset milik Picandi Moscojaya (45). "Penyitaan atas permintaan dari pihak kepolisian Medang, Polda Sumatra Utara," katanya.

Wahyu menjelaskan, proses penyitaan tindak pidana ini prosedurnya Direskrimsus Polda Sumut mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyitaan. "Kita juga melakukan penelitian terhadap berkas penyitaan yang masuk ke kita, setelah berkas lengkap baru kita keluarkan surat izin penyitaan,” ucapnya.

Namun dalam pelaksanaan di lapangan pihaknya tidak terlibat langsung, karena setelah izin dikeluarkan dikembalikan lagi kepada penyidik Dirkrimsus Polda Sumut.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network