LUBUKLINGGAU, iNews.id -Kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara (Sumut) dengan tersangka Picandi Moscojaya (45) telah memasuki tahap persidangan. Rumah mewah milik tersangka di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) telah disita.
Terlihat garis polisi dan tulisan spanduk bertuliskan “Tanah dan Bangunan ini Telah Disita” terpasang di pagar rumah yang beralamat di Griya Pasar Ikan Jalan Merbau, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Dalam spanduk itu bertuliskan penyitaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus berdasarkan Surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021. Kedua Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau : Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021.
Menyatakan tanah dan bangunan telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait