Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, polisi menemukan beberapa kejanggalan. Salah satunya kawat yang berada di lokasi tempat ditemukannya korban. "Petugas kemudian kembali mendatangi TKP dan menemukan sejumlah barang bukti baru," katanya, Minggu (27/12/2020).
Kemudian, setelah dilakukan interogasi, saksi Burhanudin akhirnya mengakui jika korban tewas setelah terjerat perangkat hama beraliran listrik yang dipasangnya. "Selain kawat, petugas juga mengamankan barang bukti AKI mobil dan travo," katanya.
Petugas kemudian menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka dan mengamankannya ke Polsek Muaradua guna proses pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait