Kurir yang ditangkap membawa 10 kilogram sabu divonis 19 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Muba Habibi, mengatakan, pihaknya mengajukan upaya hukum lain yakni banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. 

"Kita sudah sampaikan kepada pimpinan, petunjuk yang ada kita ajukan upaya hukum banding," kata Habibi.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Arjuna dihubungi Ir (DPO) untuk mengambil sabu-sabu dengan ongkos atau upah Rp 20 juta.

Tawaran itu diterima terdakwa dengan pergi ke arah C2 yang beralamatkan di Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, sekitar SPBU. Setibanya di lokasi, terdakwa dihubungi seseorang berinisial Ed yang memberitahukan akan ada orang lain menghubungi.

Selanjutnya, terdakwa dihubungi orang berinisial Dep dan bertemu dengan orang tidak dikenal menggunakan masker yang memberikan tas ransel. Setelah tas diambil terdakwa langsung menuju simpang C2 Desa Sri Gunung.

Saat hendak pulang menggunakan sepeda moto, sekira pukul 01.00 WIB, Selasa (6/4/2021) terdakwa dihadang pihak kepolisian dan ketika diperiksa di dalam tas ransel ditemukan barang bukti berupa 10 paket plastik warna hijau terdiri dari 5 (bungkus merk Guanyinwang, 3 bungkus merk refined chinese tea dan 2 bungkus merk Qing Shan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9975,03 gram.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network