Kurir yang ditangkap membawa 10 kilogram sabu divonis 19 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MUBA, iNews.id - Arjuna (37) warga Kabupaten Musi Banyuasin kurir 10 kg sabu divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Jumat (29/10/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Majelis Hakim yang diketuai Tyas Listiani dalam putusannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana kedua melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, terdakwa Arjuna juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider hukuman 6 bulan penjara. 

Kuasa hukum terdakwa, Nuri mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lain. "Atas putusan tersebut kami terima," kata Nuri. 

Meskipun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim masih cukup tinggi bagi kliennya, hal tersebut sangat disyukuri karena jauh dari tuntutan JPU. "Saya selaku penasihat hukum terdakwa merasa bersyukur, setidaknya tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yg menuntut pidana mati," jelas dia. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network