Pemuda pelaku perampasan motor dengan mengaku sebagai polisi saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. (Foto: MPI/Nanang Fahrurozi)

"Ya kami mengamankan pelaku saat pelaku sedang asik pesta miras. Motor hasil kejahatannya itu telah digadaikan ke warga SAD (Suku Anak Dalam) senilai Rp2.700.000 dan uang hasil kejahatannya habis untuk foya foya," ujar Ipda Adde, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan jika saat ini pihaknya masih intensif memeriksa dan mengembangkan kasus tersebut.

"Untuk pelaku nanti kami jerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network