"Ya kami mengamankan pelaku saat pelaku sedang asik pesta miras. Motor hasil kejahatannya itu telah digadaikan ke warga SAD (Suku Anak Dalam) senilai Rp2.700.000 dan uang hasil kejahatannya habis untuk foya foya," ujar Ipda Adde, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan jika saat ini pihaknya masih intensif memeriksa dan mengembangkan kasus tersebut.
"Untuk pelaku nanti kami jerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait