Dalam proses pengambilalihan proyek tersebut, pihaknya juga telah meminta pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumsel untuk menganalisa aspek hukum melalui Perdata Tata Usaha Negara ketika proyek pembangunan APC diambil alih.
"Kami akan bicarakan lagi dampak apa yang akan terjadi jika diputuskan kerjasama pembangunan terhadap pihak ketiga," katanya.
Diketahui, proyek pembangunan APC dimulai pada tahun 2018 dan mangkrak selama tiga tahun. "Mangkraknya pembangunan ini harus segera kita selesaikan karena telah menimbulkan kesusahan bagi para pedagang," kata.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait