Proyek Aldiron Plaza Cinde yang mangkrak. (Foto: Dede)

Dalam proses pengambilalihan proyek tersebut, pihaknya juga telah meminta pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumsel untuk menganalisa aspek hukum melalui Perdata Tata Usaha Negara ketika proyek pembangunan APC diambil alih.

"Kami akan bicarakan lagi dampak apa yang akan terjadi jika diputuskan kerjasama pembangunan terhadap pihak ketiga," katanya.

Diketahui, proyek pembangunan APC dimulai pada tahun 2018 dan mangkrak selama tiga tahun. "Mangkraknya pembangunan ini harus segera kita selesaikan karena telah menimbulkan kesusahan bagi para pedagang," kata.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network