Petugas saat membersihkan pecahan kaca pintu pos polisi di kawasan Bundaran Air Mancur Jembatan Ampera, Palembang yang dirusak pemotor karena kesal ditilang. (Foto: Rekaman video petugas).

Dia menyampaikan, petugas  telah membuat laporan resmi atas insiden tersebut. Pelaku kini dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.

"Pengendara kita amankan karena melakukan perusakan dan ini menjadi suatu pembelajaran, namun kita selalu membuka ruang komunikasi yang baik dengan oknum masyarakat yang terlibat tindak pidana dengan harapan ini memang menjadi kesadaran melakukan suatu perbuatan yang tercela," katanya. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network