Sekda Musi Banyuasin Apriyadi mengatakan Pemkab Muba memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf. (Foto: Ist)

Sementara, benda yang ingin diwakafkan haruslah barang yang tidak bisa habis, misalnya barang properti (tanah, rumah, dan sebagainya).

Sehingga tanah wakaf adalah properti hak milik, baik individu ataupun kelompok yang sudah diwakafkan/diserahterimakan untuk kepentingan umum/sosial.

Regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni jika desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf.

“Belum lama ini kami sosialisasikan ke Kecamatan Keluang dengan mengundang perangkat desa hingga tokoh agama,” kata dia.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network