MUBA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memfasilitasi proses pembuatan sertifikat tanah wakaf. Sekda Musi Banyuasin Apriyadi mengatakan sertifikat tanah wakaf penting agar tidak terjadi persoalan di kemudian.
Mantan Kepala Dinas Sosial Sumsel ini menatakan, saat ini terdapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Muba yang dapat memudahkan pengurusan sertifikat. "Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf," ujarnya, Selasa (21/9/2021).
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf. Regulasi tersebut akan memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui.
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh wakif (si pemberi wakaf) dalam kurun waktu tertentu atau selamanya dengan fungsi yang dimaksudkan si wakif.
Sementara, benda yang ingin diwakafkan haruslah barang yang tidak bisa habis, misalnya barang properti (tanah, rumah, dan sebagainya).
Sehingga tanah wakaf adalah properti hak milik, baik individu ataupun kelompok yang sudah diwakafkan/diserahterimakan untuk kepentingan umum/sosial.
Regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni jika desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf.
“Belum lama ini kami sosialisasikan ke Kecamatan Keluang dengan mengundang perangkat desa hingga tokoh agama,” kata dia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait