"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan pimpinan daerah atau DPD, Dewan Pimpinan Cabang atau DPC dan tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC," Yasonna Laoly dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Bahkan hingga tenggat waktu yang ditentukan pemerintah, persyaratan itu belum juga dilengkapi. Karena itu pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Sumut yang diketuai Moeldoko ini.
"Dengan demikian pemerinatah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deliserdang Sumut tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait