JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pelarangan warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Kebijakan ini merespons masuknya Covid-19 varian Omicron ke Indonesia.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terdapat tiga negara tambahan yang dilarang masuk ke Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menghapus Hongkong dari daftar yang dilarang masuk, sehingga warga Hongkong sudah boleh masuk ke Tanah Air.
Sebelumnya terdapat 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait