Dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital terdapat fitur layanan kependudukan mulai dari data keluarga, KTP, KK, serta fasilitas pindai. Termasuk tanda tangan elektronik, pelayanan kependudukan, dan pengubahan PIN.
Bagi warga yang belum memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman, bisa mendapatkan blanko KTP elektronik.
"Yang baru pertama kali perekaman berhak menerima e-KTP. Selain dari itu dirujuk pakai KTP digital," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait