Pemerintah daerah diingatkan segera menyerap APBN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sejauh ini, Ditjen Perbendaharaan telah mencatat masih banyak kesalahan berulang yang dilakukan oleh pemda terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Masih normatif terkait proses pengadaan barang dan jasa seperti keterlambatan proses penayangan di e-catalog, masih seperti itu dari tahun ke tahun yang muncul,” ujar dia.

Ke depan, pihaknya akan memediasi hubungan antara pemda dengan lembaga kebijakan pengadaan agar tidak mengulang kesalahan pada 2022.

Menurutnya, cepat atau lambat dalam penyerapan anggaran APBN ini tetap berpulang pada kesiapan pemerintah daerah. Untuk itu, Satuan Kerja (Satker) di pemerintahan daerah untuk melakukan persiapan dari awal seperti melihat dokumen pelaksana anggaran, pekerjaan apa saja, dan jadwal kegiatannya.

Hal ini dilakukan Kementerian PU/PR yang mampu melakukan tender di Januari untuk ratusan paket pekerjaan demi mempercepat pembangunan infrastruktur.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network