Menurutnya hasil pemeriksaan, pelaku yang tertangkap berperan sebagai penghadang motor korban saat hendak memalak.
"Mereka saat beraksi lebih dahulu mengonsumsi minuman keras," katanya.
Sebelumnya, kedua pelaku memalak remaja perempuan saat hendak mengambil paket COD. Namun dalam aksinya, korban tewas akibat luka di leher.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait