Salah satu pelaku pembunuhan terhadap remaja perempuan di Palembang saat diamankan polisi. (Foto: iNews/M David)

Menurutnya hasil pemeriksaan, pelaku yang tertangkap berperan sebagai penghadang motor korban saat hendak memalak.

"Mereka saat beraksi lebih dahulu mengonsumsi minuman keras," katanya.

Sebelumnya, kedua pelaku memalak remaja perempuan saat hendak mengambil paket COD. Namun dalam aksinya, korban tewas akibat luka di leher.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network