Polisi olah TKP kasus adik bunuh kakak kandung di Musi Rawas, Sumatera Selatan. (Foto: dok Polri)

MUSI RAWAS, iNews.id – Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi setelah membunuh kakak kandung. Korban tewas setelah mengalami tiga luka tusuk.

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah mereka Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (13/9/2026).

Korban diketahui berinsial SH (29), sedangkan pelaku adik kandung berinisial SA (25).

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan, pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah diamankan.

"Terduga pelaku berinisial SA (25) telah kami amankan tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian di Desa Pendingan. Pelaku merupakan saudara kandung dari korban sendiri," ujar AKBP Agung, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat SA berada di ruang makan rumah orang tuanya.

Saat itu, pelaku sedang dimarahi oleh orang tuanya. Dalam situasi tersebut, SA kemudian mengambil pisau dan menyerang kakaknya.

Pelaku diduga menusuk tubuh korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian bahu kanan, perut, dan pinggang belakang kanan.

Akibat luka tusukan tersebut, korban langsung tumbang bersimbah darah di lokasi kejadian.

Korban sempat dilarikan ke RS Sobirin Lubuklinggau untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, karena mengalami luka parah pada bagian organ vital, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, motif sementara kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan keluarga.

"Motif sementara diduga kuat akibat perselisihan dalam keluarga. Penyidik dari Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus mendalaminyai," katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Yakni sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dilapisi karet serta sehelai kain batik dengan bercak darah.

Saat ini SA telah ditahan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network