"Dalam proses hukum dan audit tersebut, Pemprov diminta untuk sementara tidak melanjutkan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," katanya.
Mengenai dana yang telah dianggarkan untuk melanjutkan pembangunan masjid tersebut, jika tidak gunakan untuk pembangunan tahun ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum lainnya.
"Pengusutan kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid tersebut diharapkan bisa cepat diselesaikan Kejati sehingga pada 2022 bisa diprogramkan kembali pembangunannya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait