"Pelaku mengaku karena emosi dipukul korban, pelaku pulang mengambil pisau lalu mencari dan bertemu korban di TKP. Tanpa pikir panjang pelaku menyerang korban dan rekannya menggunakan pisau secara membabi buta. Kemudian meninggalkan korban," ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati.
Sementara Nopran mengatakan, di arena konser sempat meminta maaf saat korban memukul dan mengajak berkelahi, namun korban tetap mengajak berkelahi. Pelaku juga mengaku baru mengetahui korban meninggal dari media sosial. "Khilaf dan menyesal," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait