Pelaku penikaman di Taman Adipura Muara Enim ditangkap di Palembang. (Foto: Edwinsah S)

"Pelaku mengaku karena emosi dipukul korban, pelaku pulang mengambil pisau lalu mencari dan bertemu korban di TKP. Tanpa pikir panjang pelaku menyerang korban dan rekannya menggunakan pisau secara membabi buta. Kemudian meninggalkan korban," ujarnya, Jumat (16/9/2022).

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati. 

Sementara Nopran mengatakan, di arena konser sempat meminta maaf saat korban memukul dan mengajak berkelahi, namun korban tetap mengajak berkelahi. Pelaku juga mengaku baru mengetahui korban meninggal dari media sosial. "Khilaf dan menyesal," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network