Polsek Gandus menangkap Febriansyah, pria yang menembak pelajar MTs. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Febriansyah, pria yang menembak pelajar MTs hingga tewas pakai senapan angin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Febri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. 

Fahri (14) pelajar MTs di Palembang meninggal dunia usai menjalani perawatan selama sembilan hari karena tertembak senapan angin. Peluru dari senapan angin yang diletuskan Febriansyan mengenai mata kanan dan bersarang di kepala korban. 

Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard mengatakan, tersangka telah ditangkap dengan barang bukti senapan angin. "Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti sepucuk senapan angin," ujarnya, Senin (9/1/2023).

Menurut Kapolsek, saat kejadian korban tengah bermain bola di lapangan tidak jauh dari lokasi tersangka yang hendak menembang burung. "Peluru melesar mengenai korban," katanya. 

Sementara itu tersangka Febriansyah mengaku lalai dan meminta maaf kepada keluarga korban. "Senapan angin itu milik teman saya pinjam sejak satu bulan lalu untuk menembak burung," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network