Dijelaskan Efri Tambunan, AD diringkus pihaknya saat melintas di Jalan Ratu Penghulu Karang Sari, Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa (25/10/2022) petang.
"Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur, yang menaungi wilayah OKU Raya tentang adanya transaksi narkoba," katanya.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Polres OKU dan dibantu BNN Provinsi Sumsel. Dari hasil pengembangan yang dilakukan tim pemberantasan BNN OKU Timur, diamankan barang bukti delapan bungkus paket ganja kering.
"Selain tujuh kilogram itu, ada juga batang ganja seberat 0,5 kilogram diamankan dari kos-kosan pelaku di Jalan Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait