Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan larangan tersebut berlaku kepada pejabat di seluruh lapisan, kecuali bagi pejabat yang melaksanakan tugas penting negara.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/12/2021). Sementara itu, Luhut juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network