JAKARTA, iNews.id – Pejabat dan ASN Kementerian Agama (Kemenag) diharapkan menjadi teladan penerapan protokol kesehatan. Karena itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) melarang pejabat dan ASN Kemenag mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Agama yang ditujukan kepada pejabat dan PNS di Kementerian Agama saat bulan suci Ramadan 1443 H. “Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” kata Menag.
Kemenag juga menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Hal ini untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi,
“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Menag Gus Yaqut di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022).
Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait