Dia juga menyebut bahwa wajib pajak dan petugas sudah saling memaafkan dan pihak Samsat telah melakukan pengawasan serta pembinaan internal.
“Dari semalam kami sudah melakukan pengawasan dan pembinaan internal, intinya bersiap dengan adanya teguran itu kedepan akan jadi pelajaran kami (Samsat),” katanya.
Menurutnya, wajib pajak tersebut datang untuk membayar pajak dua kendaraan. Salah satunya sudah diproses, sementara yang lain masih dalam tahap awal.
Kendaraan kedua atas nama Masgita memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah tidak berlaku, sehingga diminta untuk balik nama.
Rincian biaya yang harus dibayar meliputi:
- PKB + SWDKLLJ: Rp299.775
- STNK dan ganti plat: Rp160.000 (masa berlaku habis sejak
25-04-2015)
- BPKB: Rp225.000
Total: Rp684.000
“Sementara ketika wajib pajak ngecek di aplikasi hanya bayar PKB saja, lalu untuk cetak pelat dan BBNKB tidak dihitungnya. Di sana berawal kesalahpahaman itu muncul angka Rp.500.000,”ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait