PBH Peradi Palembang melakukan penyuluhan hukum di Majelis Taklim. (Foto: Peradi Palembang)

PALEMBANG, iNews.id – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada ibu-ibu Majelis Taklim Jamiatul Miftahul Falah. Penyuluhan untuk mengajak masyarakat cerdas hukum.

Program penyuluhan hukum PBH Peradi Palembang yang mengusung “Mengajak Masyarakat Cerdas Hukum” menghadirkan nara sumber Ketua PBH Peradi Palembang, Aina Rumiyati Aziz, bersama advokat Eka Novianti, dan Megariah.

Pada sesi dialog, peserta yang berjumlah 43 ibu-ibu anggota Majelis Taklim yang beralamat di Jalan Kapten A Rivai Lorong Batu Karang, Kecamatan Bukit Kecil sangat antusias menanyakan seputar masalah hukum.

Penyuluhan hukum sendiri mengangkat tema “Bahaya Penggunaan Narkotika dan Dampak Pernikahan Dini,” namun ibu-ibu juga menanyakan tentang masalah hukum lain.

Seperti Nuraini, salah seorang peserta menanyakan tentang syarat pengajuan untuk meminta dispensasi pernikahan bila anak belum mencapai usia yang disyaratkan undang undang. 

Sementara Halimah menanyakan tentang warisan saudara perempuan bila tidak punya anak, dan warisan itu merupakan hadiah dari anak angkatnya. “Siapa yang berhak mewarisi hadiah pemberian anak angkat itu?” katanya dalam penyuluhan, Sabtu (4/3/2023).

Menjawab tentang pernikahan dini, para nara sumber menjelaskannya dengan merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun. “Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda,” ujar Aina.

Kepada peserta penyuluhan juga dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara peringkat pertama se-Asia tenggara dengan tingkat kematian bayi dan ibu melahirkan karena hamil tidak pada masa reproduksi. 

“Maka dari itu kita harus menjaga 4 terlalu dan 3 terlambat. Yaitu terlalu muda untuk hamil, terlalu tua hamil, terlalu sering hamil dan terlalu dekat/rapat jarak kehamilan. Sedangkan 3 terlambat yaitu terlambat mengambil keputusan untuk mencari upaya medis, terlambat tiba di fasilitas kesehatan, dan terlambat mendapat pertolongan medis,” kata Aina.

Tentang dispensasi nikah, merupakan upaya bagi yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang ditetapkan pemerintah, sehingga orang tua bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan. 

Dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif (Undang-undang Perkawinan). Oleh karena itu, undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.

Namun ada sejumlah dampak dari pernikahan dini yang harus diperhatikan orang tua. Kehidupan pernikahan tidak selamanya berjalan mulus dan romantis bak film-film atau drama. Apalagi bagi mereka yang masih belia, tentu kehidupan pernikahan merupakan fase yang rumit dan banyak tantangan.

Sedikitnya ada delapan dampak buruk pernikahan dini yang bisa menjadi sebuah peringatan supaya dipikir ulang sebelum menikah di usia yang masih terbilang muda. Pertama, rentan terhadap masalah ekonomi, kedua rentan terhadap masalah reproduksi.

Ketiga menutup banyak kesempatan yang mungkin bisa diraih, keempat rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga, kelima permasalahan psikologis yang mungkin terjadi. Selanjutnya keenam, risiko kesehatan bagi bayi, ketujuh kesulitan dalam membesarkan anak dan terakhir risiko terjadinya perceraian yang tinggi.

“Delapan dampak buruk pernikahan dini bagi suami istri yang bisa jadi peringatan dan pertimbangan untuk siapa pun ketika hendak menikah. Pastikan sudah secara mental, fisik, dan finansial saat berencana untuk masuk ke jenjang pernikahan,” pesan nara sumber dari PBH Peradi Palembang.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network