Barang bukti 17 butir ekstasi yang didapat terdiri dari delapan butir warna hijau dan sembilan lainnya berwarna coklat muda yang ditempatkan pada plastik yang berbeda. “Keduanya mengakui sebagai pemilik barang bukti yang dibeli secara patungan seharga Rp4,3 juta,” katanya.
Keduanya beserta barang bukti saat itu langsung dibawa ke Polsek Lempuing dan akan diteruskan ke Satres Narkoba Polres OKI untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait