PALEMBANG, iNews.id - Komisi Umum Pemilu (KPU) Kota Palembang menyebut belum ada partai polisi mendaftarkan bakal caleg hingga hari ke-9 pendaftaran, Selasa (9/5/2023). Parpol diprediksi menunggu hari-hari terakhir masa pendaftaran pada 13 dan 14 Mei 2023.
”Sejak dibuka pendaftaran pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, KPU Kota Palembang belum menerima pengajuan bakal caleg,” ujar anggota KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Joni, Selasa (9/5/2023).
M Joni menyebut, parpol sedang melakukan pelengkapan berkas bakal caleg pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Pada tahapan pendaftaran ini para parpol harus mengunggah berkas para bakal calegnya pada aplikasi Silon, setelah itu baru penyerahan berkas secara fisik ke Kantor KPU Kota Palembang,” katanya.
Namun, ada partai politik yang sudah mengkonfirmasi akan melaksanakan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Palembang pada 10 Mei 2023 yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait