Ilustrasi uang. (Foto: Ist)

Pihaknya melihat jumlah kafe di Palembang tumbuh signifikan bahkan selama pandemi COVID-19 sehingga potensial dijadikan sumber PAD untuk menyokong perekonomian.

Namun BPPD memastikan kafe yang dipasang e-tax telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Palembang.

Percepatan pemasangan e-tax dilakukan BPPD Palembang karena selama 2020 sempat terkendala melakukan penambahan e-tax akibat alat tersebut dipindah-pindah.

Banyak tempat usaha yang terpaksa tutup operasional karena terdampak pandemi COVID-19, kata dia, sehingga tim BPPD mengecek e-tax yang sudah terpasang apakah masih difungsikan atau tidak. "Jika usahanya tutup maka kami pindahkan e-tax itu ke tempat lain," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network