Atrium salah satu mal di Kota Palembang yang sepi karena terpukul pandemi Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kota Palembang dan Lubuklinggau menerapkan PPKM level 3 sampai 25 Juli 2021. Mal diizinkan buka dan restoran boleh makan di tempat sampai pukul 17.00 WIB. 

Selain Palembang dan Lubuklinggau, daerah-daerah yang menerapkan PPKM level yakni Kota Banda Aceh, Kota Sibolga, Kota Solok, Kota Pekanbaru, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kota Jambi, Bengkulu, dan Metro.

Lalu Kabupaten Lamandau, Sukamara, Palangkaraya, Bulungan, Manado dan Tomohon, Palu, Kendari, Lembata, Nagekeo, Kepulauan Aru, Ambon, Boven Digoel, Jayapura, Fakfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

Berikut ketentuan PPKM level 3:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network