Berdasarkan hasil evaluasi sementara ini, pelayanan administrasi terpadu kecamatan berjalan lancar sesuai dengan rencana. Program pelayanan Paten tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.54 tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari wali kota kepada camat.
Berdasarkan perwali itu ada sembilan kewenangan dilimpahkan kepada camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan.
“Kemudian izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil,” ujar mantan Kabag Humas Setda Provinsi Sumsel.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait