PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berupaya meningkatkan kualitas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat membuka usaha. Setiap kantor camat memiliki kewenangan menerbitkan sembilan jenis perizinan usaha.
"Pelayanan Paten yang dibuka di 18 kecamatan sejak beberapa tahun terakhir terus dievaluasi kegiatannya sehingga jika terdapat kelemahan bisa segera diperbaiki," kata Sekda Palembang, Ratu Dewa di Palembang, Rabu (28/10/2020).
Evaluasi dilakukan secara intensif untuk menerima masukan dari semua pihak dan mencari solusi jika terjadi hal-hal yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga berupaya menambah fasilitas pendukung yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan administrasi terpadu itu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait