Pria ini ditangkap karena bacok teman sendiri menggunakan parang. (Foto: Ist)

"Mendapatkan informasi dari masyarakat anggota bergegas ke lokasi ada orang mengamuk dan membawa senjata tajam," ujarnya, Minggu (22/8/2021).

Akibat perbuatannya, korban mengakami luka bacok di kepala sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Pelaku diduga halusinasi setelah menggunakan narkoba. Dugaan polisi diperkuat dengan barang bukti sabu dan alat pakai di rumah pelaku.  "Diakui pelaku bahwa sebelum kejadian sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu dan barang buktinya ditemukan, dari sabu, pirek dan korek api," katanya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 351 Undang - Undang Darurat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya yang didorong halusinasi melihar korban membawa sajam dan ingin menikamnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network