PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang, meminta petunjuk pemerintah pusat untuk memberi izin pengelola pusat perbelanjaan modern atau mal buka secara penuh. Saat ini pusat perbelanjaan modern atau mal di Palembang buka secara terbatas.
Permintaan petunjuk dengan pertimbangan Palembang telah lepas dari zona merah sejak 15 Agustus. "Sudah keluar dari zona merah karena sejak 15 Agustus 2021 masuk dalam zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19, namun belum bisa langsung memberi izin mal buka normal," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Sabtu (21/8/2021).
Menurut dia, ketentuan PPKM Level 4 yang mengalami beberapa kali perpanjangan berlakunya hingga Senin (23/8/2021). Selama belum berakhir PPKM Level 4 aturan mal masih buka terbatas yakni hanya pasar swalayan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dan toko obat-obatan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait