Pelaku pencurian dengan modus meminta sumbangan dari rumah ke rumah ditangkap anggota Polsek Kalidoni Palembang. (Foto: Ist)

"Saya butuh makan, jadinya saya minta-minta. Lalu, lihat kondisi sepi, terus HP ada di atas meja. Jadinya saya berniat mencuri," ujarnya.

Ia menjelaskan, bermodalkan kertas foto kopi tersebut, Suro lalu keliling dari rumah ke rumah untuk meminta sumbangan. "Dapat sekitar Rp80.000 sampai Rp100.000 per harinya. Mencuri ini pertama kalinya saya lakukan mencuri, kalau sebelumnya hanya minta sumbangan saja," katanya.

Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network