"Kerusakan yang ada kita ajukan itu masuk dalam masa pemeliharaan dan sedang dimapping dan diinventaris yang harus diperbaiki penyedia kontraktor," katanya.
Sementara itu, terkait adanya penahanan sisa pembayaran sebesar 15 persen, Makson menegaskan, bahwa hal tersebut tidak ada sama sekali.
"Proyek peningkatan bangunan ini dibiayai oleh pinjaman daerah dari PT SMI, jadi bagaimana mau ditahan kalau dari pemberi dana memang belum cair. Karena akan cair di tahun 2022 sesuai dengan SOP dari PT SMI, diperlukan berkas Audit Probity oleh APIP (Inspektorat) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," katanya.
Untuk berkas Audit Probity dan Perkada, kata Makson, saat ini sedang diproses oleh pihaknya. "Kontraktor harusnya sudah tahu dan paham bahwa ini pembiayaannya dari PT SMI, dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi proyek ini bukan APBD murni," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait