PALEMBANG, iNews.id - Bripka IS (39) anggota Satreskrim Polres Lahat tidak terbukti memperkosa istri narapidana hingga hamil. Berdasarkan sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Bripka IS dan IN (20) berpacaran dan berhubungan atas dasar suka sama suka.
Namun demikian, Bripka IS tetap dihukum karena berselingkuh padahal telah memiliki istri dan anak. Bripka IS dijatuhkan hukuman kurungan 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
"Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (14/12/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait