Redho Junaidi, Kuasa Hukum Bripka IS menyampaikan permintaan dari Bripka IS ke Polri dan masyarakat. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Bripka IS (39), anggota Satreskrim Polres Lahat yang dilaporkan FP (59), narapidana kasus narkoba di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir karena telah menghamili istrinya, IN (20), mengakui memiliki hubungan spesial. Hal ini disampaikan Redho Junaidi, Kuasa Hukum Bripka IS.

Bripka IS melalui Kuasa Hukumnya, Redho Junaidi meminta maaf dan mengakui telah menjalin hubungan asmara dengan IN. Selain itu, permintaan maaf juga ditujukan kepada instansi kepolisian dan masyarakat Indonesia, khususnya Sumsel.

"Karena bagaimana pun kegaduhan yang mencuat sekarang ini sedikit banyaknya akibat perbuatan Bripka IS. Untuk itu kami mewakili Bripka IS menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ujar Redho, Rabu (15/12/2021).

Meski demikian, permohonan yang dimaksud bukan ditujukan terkait kabar yang beredar bahwa Bripka IS sudah memperkosa IN hingga hamil. Hubungan yang mereka jalani itu atas dasar suka sama suka.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network