Diketahui bahwa kejadian yang dialami korban terjadi Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di ruang tamu kediaman temannya, di Jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar. Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Tersangka dengan korban ini memang berpacaran, dan saat kejadian keduanya bertemu di kontrakan temannya dan terjadilah perbuatan tersangka tersebut. “Korban dirayu untuk mau dicium oleh tersangka, hingga menimbulkan bekas di leher korban,” katanya.
Sedangkan tersangka Boby di hadapan Kapolres mengakui perbuatannya terhadap korban yang baru enam bulan menjadi pacarnya. "Baru pacaran, dia mengakunya sudah berumur 20 tahun. Aku cuma cium-ciuman saja," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait