Boby warga Lubukinggau ditangkap polisi dalam kasus pencabulan. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang pemuda di Lubuklinggau, Boby Ardika (22) sepertinya akan merayakan Idul Fitri di sel Mapolres Lubuklinggau. Boby dilaporkan ditangkap dalam pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur

Tersangka Boby, di tingkat di rumahnya di Talang Mandur RT8 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Boby ditangkap atas laporan oran tua pacarnya yang marah karena ada bekas ciuman di leher anaknya.

Kapolres AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP M Romi peristiwa ini bermula SD (13) pulang ke rumah dengan kondisi ada bekas ciuman di leher. Orang tuanya yang curiga langsung mengiterogasi anaknya untuk menyebutkan siapa pelakunya.

“Orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan tersangka ke Mapolres Lubuklinggau,” ujar AKBP Harissandi saat rilis, Senin (18/4/2022).

Diketahui bahwa kejadian yang dialami korban terjadi Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di ruang tamu kediaman temannya, di Jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar. Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Tersangka dengan korban ini memang berpacaran, dan saat kejadian keduanya bertemu di kontrakan temannya dan terjadilah perbuatan tersangka tersebut. “Korban dirayu untuk mau dicium oleh tersangka, hingga menimbulkan bekas di leher korban,” katanya.

Sedangkan tersangka Boby di hadapan Kapolres mengakui perbuatannya terhadap korban yang baru enam bulan menjadi pacarnya. "Baru pacaran, dia mengakunya sudah berumur 20 tahun. Aku cuma cium-ciuman saja," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network