Penghentian kegiatan ekspor benih lobster juga terkait dengan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
"KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait