Lobster (reuters)

JAKARTA, iNews.id - Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL) dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keputusan ini didasari atas berbagai pertimbangan termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini.

"Surat edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar kepada wartawan, diterima Jumat, (27/11/2020).

Penghentian kegiatan ekspor benih lobster juga terkait dengan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network