Pasal 64 menyebutkan, orang yang menolak dilakukan tes, pemeriksaan, pengobatan, dan/atau vaksinasi dalam rangka dalam rangka mengobati dan mendeteksi wabah penyakit menular maka diancam denda Rp1 juta.
Kemudian pada pasal 65, mereka yang membawa paksa jenazah terpapar penyakit menular maka dapat didenda minimal Rp2,5 juta dan maksimal Rp5 juta. Lalu, pada pasal 66, bagi mereka yang kabur dari faskes saat terpapar virus didenda Rp2,5 juta. "Meski begitu sanksi ini akan diberikan sebagai langkah terakhir atau ultimatum remedium setelah saksi administratif dilakukan," katanya.
Aris menambahkan, dalam menindak pelanggaran pihaknya terlebih dahulu mengedepankan pemahaman dan kesadaran masyarakat dengan memberikan penjelasan serta pembelajaran. "Kami akan melakukan operasi yustisi di fasilitas publik dan fasilitas umum lainnya untuk menekan penularan kasus corona di Sumsel," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait