Pihaknya mewaspadai jika terdapat keluhan yang masuk kepada Ombudsman maka dapat diselesaikan secara seragam. Ia menjelaskan madrasah harus memperhatikan terkait dengan transparansi pengelolaan uang sumbangan yang dilakukan komite.
"Jangan sampai ketidakterbukaan komite mencederai kepercayaan orang tua atau wali murid," katanya.
Ombudsman juga menyoroti beberapa persoalan di bawah koordinasi Kemenag Sumsel, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 dan layanan KUA di 17 kabupaten/kota.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait