Pertemuan Ombudsman Sumsel dengan Kemenag Sumsel. (Foto: ist)

PALEMBANG, iNews.id - Lembaga pengawasan, Ombudsman Perwakilan Sumatra Selatan menyoroti persoalan bantuan dana dari wali murid untuk madrasah yang sering dilaporkan masyarakat. Ombudsman menyebutkan ada peraturan yang menyatakan hanya madrasah swasta yang boleh melakukan pungutan pendidikan.

Kepala Ombudsman Sumsel M Adran di Palembang mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 bahwa yang boleh melakukan pungutan pendidikan hanya madrasah yang dikelola oleh masyarakat.

"Dengan kata lain hanya madrasah swasta yang boleh meminta dana untuk penyelenggaraan pendidikan di madrasah," ujarnya saat pertemuan dengan Kemenag Sumsel, Selasa (2/2/2021).

Menurut dia, Kemenag Sumsel perlu meminta penjelasan dari Dirjen Penyenggaraan Pendidikan Madrasah Kemenag RI terkait dengan dana tersebut agar penerapannya tidak menimbulkan bias serta multitafsir.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network