Oknu satpam rumah sakit lecehkan anak pasien di ruang rawat inap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurut Rudi, perbuatan bejat tersebut dilakukan AWS sejak Oktober hingga Desember 2021. Selama kurun waktu dua bulan, AWS pun terus melampiaskan nafsu bejatnya kepada SN. "Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali," katanya.

Rudi melanjutkan, kebejatan AWS terungkap saat orang tua SN membuka ponsel milik anak gadisnya itu. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua SN pun langsung melaporkan AWS kepada Polrestabes Bandung.

Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap AWS yang tercatat sebagai warga Cibarengkok, Sukajadi, Kota Bandung itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS dijerat Pasal 81 Jo 76D Jo pasal 82E Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tentang Perubahan UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun bui," kata Rudi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network